loading...

Monday 20 June 2016

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN DIVISI PEKERJAAN TANAH

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan tanah meliputi segala pekerjaan penggalian, pemuatan, pengangkutan dan penempatan atau pembuangan tanah atau batu atau material lainnya dari atau ke badan jalan atau sekitarnya, untuk pembuatan badan jalan, saluran air, parit, untuk pemindahan material tak terpakai, pemindahan tanah longsoran, yang semua sesuai dengan garis, ketinggian, penampang melintang yang tampak dalam Gambar atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
pekerjaan tanah
Pekerjaan Timbunan

2.2. Bagian-bagian Pekerjaan
Pekerjaan ini dibagi ke dalam beberapa jenis :
(a) Galian Biasa (Common Excavation);
(b) Borrow Material;
(c) Pembentukan Timbunan Badan Jalan dan Daerah Urugan;
(d) Material Buangan (Waste);
(e) Daerah Urugan Khusus;
(f) Urugan Material Berbutir (Granular Backfill);
(g) Urugan Rembesan (Permeable Backfill);
(h) Vertical Sand Drain dan Horizontal Sand Drain;

Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi untuk bagian-bagiannya tersebut, dan spesifikasi untuk macam-macam pekerjaan terkait, dan harus sesuai dengan garis, ketinggian, penampang dan ukuran yang ada dalam Gambar atau ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

2.3. Alinemen Horisontal dan Vertikal
Konsultan Pengawas harus memberitahu Kontraktor mengenai lokasi titik-titik potong garis-garis tangen dan kelandaian jalan (Points of Intersection of Tangents and Grade Lines).Gambar harus menunjukkan data-data kurva horisontal dan vertikal, dan angka superelevasi.Kontraktor harus membuat Gambar Penampang Melintang berdasarkan pada data-data tersebut dan melaksanakan pematokan (stake out) sebelum memulai pekerjaan.
Bila menurut Konsultan Pengawas, perlu ada modifikasi garis atau pun ketinggian, baik sebelum maupun setelah stake-out, Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi terperinci kepada Kontraktor, dan Kontraktor harus merevisi stake-out untuk dimintakan lagi persetujuan Konsultan Pengawas.

2.4. Galian dan Urugan di Daerah Longsoran
Galian di daerah longsor, selain mengikuti prosedur yang sudah ditentukan dalam Spesifikasi Umum, hasilnya harus dibuang atau ditimbun di luar daerah longsor.Hasil galian harus langsung dimasukkan ke alat angkut dan ditempatkan di lokasi yang sudah disetujui Konsultan Pengawas.


Material timbunan harus langsung ditempatkan di lokasi badan jalan, dan tidak dibolehkan melakukan penumpukan (stock piling).Material harus langsung diratakan sesuai dengan ketebalan gembur untuk dipadatkan.
Daerah transisi antara urugan dan galian pada arah memanjang jalan harus diberi benching dan subdrain.Benching harus masuk ke dalam daerah galian untuk menjamin seluruh tanah yang tidak stabil dapat dibuang dari daerah subgrade.Benching yang paling atas harus dimiringkan sejajar permukaan lereng tanah asli untuk memberikan peralihan secara gradual antara urugan dan tanah asli.

2.5. Galian Biasa (Common Excavation)
(1) Uraian
Galian Biasa mencakup semua pekerjaan penggalian dalam batas ruang milik jalan kecuali galian struktur dan galian batu, pemindahan, pemuatan, pengangkutan, penimbunan dan penyempurnaannya atau pembuangan, pembentukan bidang galian, dan penyempurnaan bidang galian yang terbuka(exposed), sesuai dengan Spesifikasi dan garis, ketinggian, kelandaian, ukuran dan penampang melintang yang tercantum dalam Gambar dan petunjuk Konsultan Pengawas.(exposed), sesuai dengan Spesifikasi dan garis, ketinggian, kelandaian, ukuran dan penampang melintang yang tercantum dalam Gambar.

(2) Pembuangan Material yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Bila diperintahkan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus membongkar material yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan dan harus membuangnya .

Bila dari penggalian diperoleh material baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak, Kontraktor harus melaksanakan penggalian sedemikian rupa sehingga material yang memenuhi syarat digali secara terpisah tanpa tercampur dengan material lain yang tidak memenuhi syarat, untuk digunakan dalam pekerjaan.

Bila material yang tidak memenuhi syarat berada di bawah subgrade pada daerah galian atau di bawah dasar timbunan diperintahkan oleh Konsultan Pengawas untuk dibuang, maka tanah bekas galian tersebut harus dipadatkan, sampai kedalaman 20 cm, terhadap 100 persen dari kepadatan kering maksimum menurut AASHTO T99.

2.6. Galian Batu (Rock Excavation)
Galian Batu terdiri dari galian dalam Ruang Milik Jalan untuk batuan yang berukuran l meter kubik atau lebih dan semua batu atau bahan keras lainnya yang, menurut pendapat Konsultan Pengawas, tidak praktis untuk menggali tanpa pengeboran dan peledakan. Hal ini tidak termasuk bahan yang, menurut pendapat Konsultan Pengawas, dapat dilepas oleh kuku tunggal dari ripper hidrolik yang ditarik oleh unit traktor dengan berat minimal 15 ton dan daya kuda neto 180 PK.

2.7. Borrow Material
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi pembersihan dan pembongkaran areal lokasi borrow pit, penggalian, pemuatan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan material yang diperoleh dari borrow pit yang telah disetujui untuk melaksanakan timbunan, subgrade dan bagian lain dari pekerjaan tersebut sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau petunjuk Konsultan Pengawas. 

(2) Material
a)    Borrow material harus dipilih sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pada pekerjaan urugan atau timbunan tertentu yang akandigunakan. Material ini harusbebas dari bahan-bahan organik dalam jumlah yang merusak, seperti daun, rumput, akar dan kotoran. 

b)    Borrow material Biasa yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi, tetapi tidak untuk dipergunakan pada subgrade kecuali dapat mencapai nilai minimum CBR yang disyaratkan sebagaimana ketentuan Pasal S7.01(2)(c).Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra high", harus tidak digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (AASHTO T 90) dan persentase kadar lempung (AASHTO T 89).
c)    Borrow material pilihan yang digunakan di lokasi atau dimana material ini disebutkan atau seperti yang disetujui tertulis oleh Konsultan Pengawas, material ini harus terdiri dari bahan tanah atau batu, jika diuji sesuai denagn AASHTO T193, memiliki CBR paling sedikit 15.% (lima belas persen) setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100.% kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T99


d)    Borrow material harus berasal dari sumber di luar Proyek yang telah disetujui.Ijin membukaborrow pits termasuk keterangan mengenai kesesuaiannya terhadap spesifikasi harus diperoleh secara tertulis dari Konsultan Pengawas. Meskipun demikian, material dari hasil galian menurut Spesifikasi , setelah dikurangi dengan material yang oleh Konsultan Pengawas dinyatakan tidak memenuhi syarat, harus sepenuhnya dipergunakan untuk timbunan.Kelebihan borrow material yang berasal dari borrow pits tidak akan diukur untuk pembayaran berdasarkan Spesifikasi.

e)    Perubahan jarak borrow pits dari tempat kerja tidak menjadi dasar untuk mendapatkan pembayaran tambahan ataupun perubahan Harga Kontrak

f)    Bila material yang memenuhi syarat untuk timbunan terdapat di dekat daerah timbunan tersebut, Konsultan Pengawas dapat memerintahkan penggalian saluran drainase lebih lebar dan lebih dalam dari yang normal, dan galian tersebut diukur dan dicantumkan pada penampang melintang sebagai Galian Biasa.

g)    Borrow material yang memenuhi syarat harus dipergunakan untuk pekerjaan permanen.

h)    Jumlah borrow material yang harus diukur dan dibayar adalah sisa volumedari seluruh timbunan dikurangi volume material galian biasa untuk timbunan dalam daerah milik jalan yang memenuhi syarat. Volume timbunan yang akan diukur merupakan volume netto, setelah pengupasan tanah permukaan, dari timbunan yang ditentukan dan diterima sesuai garis ketinggian serta penampang melintang yang tercantum pada Gambar. Untuk menghitung volume pekerjaan tanah harus dianggap bahwa faktor susut seluruh material galian yang dapat dimanfaatkan adalah 0,90. Faktor ini berlaku untuk semua material tersebut, dan tidak ada variasi. Penyusutan tidak boleh terjadi pada borrow material antara waktu digali pada borrow pit dan penggunaannya dalam pekerjaan permanen.

i)    Jika borrow material dilaksanakan di tempat di mana pemampatan yang besar dari permukaan tanah telah diantisipasi, maka dalam kondisi seperti ini borrow material akan diukur dengan memasang pelat dan batang penurunan harus dipasang dan diperiksa bersama-sama antar Konsultan Pengawas dan Konraktor. Kuantitas borrow material selanjutnya dapat ditentukan berdasarkan permukaan tanah setelah selesai penurunan.

2.8. Pembentukan Timbunan Badan Jalan dan Daerah Urugan
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi timbunan badan jalan dan pengurugan kembali, dengan penyediaan, penempatan, pemadatan dan pengolahan material dengan mutu yang dapat diterima, yang diperoleh dari sumber yang disetujui sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai dengan garis, ketinggian, kelandaian, ukuran dan penampang melintang seperti tampak dalam Gambar dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.

(2) Sumber dan Penggunaan Material
Material untuk timbunan badan jalan harus material yang memenuhi syarat dan disetujui Konsultan Pengawas, digali menurut ketentuan dalam Spesifikasi.

(3) Pelaksanaan Pekerjaan
(a) Pemadatan Fondasi Badan Jalan
Kontraktor harus menggali tanah berumput, sampah, atau bahan tak terpakai lainnya sampai kedalaman yang diminta oleh Konsultan Pengawas.Pekerjaan ini harus dianggap termasuk dalam pekerjaan Pembersihan Tempat Kerja atau Galian Biasa. Sebelum memulai pekerjaan timbunan badan jalan, Kontraktor harus terlebih dulu mengurug kembali segala lubang di seluruh daerah yang sudah dibersihkan dan dikupas, dan daerah itu harus diratakan secara horisontal setelah pengupasan lapisan humus. Material urugan harus disetujui dulu oleh Konsultan Pengawas.

(b) Penghamparan dan pemadatan
(i) Material untuk timbunan badan jalan sebagaimana diatur di atas, harus dihampar selapis demi selapis horisontal dengan tebal yang sama dan dengan lebar sesuai ketentuan dari Konsultan Pengawas dan sesuai dengan garis, kelandaian, penampang melintang dan ukuran yang tercantum pada Gambar. Lapisan material gembur (sebelum dipadatkan) selain timbunan batuan, tidak boleh lebih dari 20 cm, kecuali bila alat pemadatnya mampu melakukan pemadatan sampai kedalaman lebih dari 20 cm dengan kepadatan yang seragam dan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Setelah kadar airnya disesuaikan untuk tercapainya kepadatan maksimum, materialitu harus dipadatkan sampai tingkat kepadatan yang telah ditentukan.

(ii) Bila tumpukan material untuk timbunan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak bisa dipadatkan menurut ketentuan dari Kontrak, maka Kontraktor dengan biaya sendiri harus bertanggungjawab untuk :
  • Memperbaiki dengan memindahkan material tersebut untuk diproses sampai berada dalam kondisi bisa digunakan, dan atau menggantinya dengan material lain yang sesuai; atau
  • Memperbaiki kondisi material secara mekanis atau pun kimiawi; atau
  • Menangguhkan pekerjaan sampai material tersebut kondisinya dapat dipadatkan sesuai ketentuan Kontrak.
(iii) Bila badan jalan terletak pada lereng bukit, atau timbunan baru harus dihampar dan dipadatkan pada badan jalan lama, atau timbunan harus dilakukan setengah lebar badan jalan, maka lereng bukit atau badan jalan lama atau timbunan setengah lebar yang pertama itu harus dipotong sedemikian rupa sehingga memudahkan penggunaan peralatan pemadatan pada waktu urugan timbunan baru diletakkan berupa lapisan horisontal, dan material hasil pemotongan tersebut tidak dapat dicampurkan dan dipadatkan dengan urugan baru.

Dalam pengukuran pekerjaan ini, tidak ada pembayaran untuk volume material pemotongan dari lereng bukit atau dari badan jalan lama atau dari timbunan setengah lebar yag pertama untuk mengakomodasi peralatan pemadat, tetapi akan dihitung volume netto galian pada lereng bukit, badan jalan lama atau timbunan setengah lebar pertama.

(iv) Untuk mencegah terganggunya pelaksanaan konstruksi badan jembatan (abutment), dinding samping (wing walls) dan gorong-gorong, Kontraktor harus menghentikan pembuatan badan jalan di muka struktur-struktur tersebut, sampai pekerjaan-pekerjaan struktur itu mendekati penyelesaian sehingga daerah-daerah di dekatnya bisa dikerjakan tanpa mengganggu pekerjaan jembatan. Biaya penangguhan pekerjaan ini sudah harus termasuk ke dalam Harga Satuan untuk "Galian Biasa" dan "Borrow Material".

(v) Material untuk badan jalan pada keadaan yang tidak memungkinkan pemadatan dilakukan secara normal harus dihamparkan secara horisontal dengan ketebalan gembur lapisan tidak melebihi 10 cm dan dipadatkan dengan "mechanical hammers".

(vi) Dalam melaksanakan pekerjaan timbunan di sekitar gorong-gorong atau abutment jembatan, Kontraktor harus mengerjakan timbunan sama tingginya pada kedua sisi. Bila diperlukan pengurugan atau penimbunan dengan sisi yang satu lebih tinggi dari pada sisi yang lain, maka penimbunan pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sebelum ada ijin dari Konsultan Pengawas, dan sebelum struktur berusia 14 hari; dan hasil test laboratorium yang diawasi Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa struktur sudah cukup kuat menahan tekanan yang diakibatkan tanpa mengalami kerusakan atau tegangan di atas faktor aman. Pengurugan tidak harus dilakukan selebar total timbunan badan jalan itu tetapi dapat dilakukan secara bertahap, sehingga perbedaan tinggi areal yang berbatasan tidak lebih dari satu lapisan. Pada timbunan batu, material harus ditempatkan secara hati-hati pada jarak tertentu dari struktur sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi .Pekerjaan harus dilakukan secara hati-hati sehingga tidak terjadi desakan terhadap struktur, dan di semua lereng didaerah urugan harus dibentuk bench atau sengkedan untuk mencegah timbulnya desakan. Penimbunan dan pembentukan bench pada lereng harus bertahap lapis demi lapis membentuk lapisan horisontal dari material padat sehingga mencapai tinggi penopang (abutment) atau dinding yang diurugi, kecuali bila ada material yang dapat merusak daerah struktur itu.

(vii) Pada panjang timbunan tertentu bahan-bahan tambahan akan diperlukan untuk menginduksi penurunan/pemampatan permukaan tanah asli yang ditimpa dengan timbunan. Timbunan ini dapat berupa timbunan biasa/atau blok beton dan/atau setiap usulan alternatif yang dapat diterima yang dibuat oleh Kontraktor dan akan tergantung pada kondisi lapangan pada saat pelaksanaan penimbunan dan sebagaimana disetujui dan/atau diperintahkan Konsultan Pengawas.

(c) Percobaan Pemadatan
Sebelum memulai pekerjaan timbunan, Kontraktor harus mengadakan percobaan pemadatan sesuai dengan perintah Konsultan Pengawas. Percobaan dilakukan pada daerah milik jalan, dengan alat pemadat yangharus sama dengan yang akan dipakai dalam pekerjaan utama dan telah disetujui Konsultan Pengawas.

Tujuan percobaan adalah untuk memastikan besarnya kadar air optimum dan mengetahui hubungan antara jumlah lintasan alat pemadatan dan kepadatan yang diperoleh dengan tanah sejenis itu. Untuk pekerjaan ini, tak ada pembayaran khusus, dan dianggap sebagai kewajiban tambahan Kontraktor sesuai dengan ketentuan Pasal lain dalam Spesifikasi ini.


(d) Kepadatan yang disyaratkan
Kepadatan yang disyaratkan untuk setiap lapisan timbunan adalah sebagai berikut :
  • Lapisan yang berada lebih dari 30 cm di bawah subgrade harus dipadatkan hingga mencapai 95% dari kepadatan kering maksimum sesuai ketentuan AASHTO T 99. Untuk semua jenis tanah, kecuali material urugan batu, yang mengandung lebih dari 10% material oversize yang tertahan pada ayakan 19,0 mm (3/4 inci), kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi sesuai jumlah kandungan material oversize tersebut sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas. Penghamparan dan pemadatan lapisan berikutnya tidak boleh dilakukan sebelum lapisan sebelumnya selesai dipadatkan secara sempurna dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
  • Lapisan 30 cm atau kurang di bawah elevasi subgrade harus dipadatkan hingga mencapai 100% kepadatan kering maksimum yang ditentukan dengan AASHTO T 99.

(e) Kadar Air
Material timbunan yang tidak mengandung kadar air yang memadai harus ditambah kadar airnya dengan cara disiram atau diaduk hingga merata dan mendekati kadar air pemadatan. Material yang mengandung kadar air lebih besar dari yang diperlukan untuk pemadatan, tanpa persetujuan Konsultan Pengawas, tidak boleh disertakan untuk timbunan sampai material tersebut telah secukupnya dikeringkan. Pengeringan material yang basah dapat dilaksanakan hanya jika metodanya disetujui oleh Konsultan Pengawas.

Pemadatan timbunan harus dikerjakan pada kadar air optimum pemadatan. Dalam membentuk timbunan itu, Kontraktor harusmenjamin air hujan dapat dikeluarkan, dan Kontraktor harus memberi kelonggaran tinggi dan lebar terhadap kembang susutunya pekerjaan..

(f)Timbunan dengan Batu
Timbunan dengan batu tidak dapat dilaksanakan sebelum permintaan penggalian dan penimbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.Untuk memperoleh permukaan ketinggian yang seragam, harus dgunakan material batuan penutup dari hasil penggalian setempat.

Bila material tersebut tidak dapat disediakan, sehingga diperlukan pemakaian borrow material, maka borrow material itu harus disediakan dan dihamparkan oleh Kontraktor tanpa tambahan pembayaran. Timbunan batu dapat dihamparkan dengan tebal lapisan dalam keadaan tidak padat tidak lebih dari 60 cm dan dipadatkan sesuai dengan ketentuan. Bagian teratas timbunan ini tidak boleh kurang dari 20 cm di bawah subgrade, dan celah-celah harus diisi dengan kerikil, butiran, atau material sejenis yang telah disetujui, dan dipadatkan secara merata sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Suatu timbunan harus dianggap sebagai timbunan batuan bila butir material bersentuhan satu sama lain dan tidak dipisahkan oleh tanah atau material sejenis lainnya. Selain dari pada hal tersebut di atas, material urugan akan diperlakukan dan dianggap sebagai Material Galian yang dihamparkan dan dipadatkan.

Bila batuan akan dicampurkan pada timbunan atau menjadi bagian dari timbunan yang sebagian besar terdiri dari material tanah yang mudah remuk, maka batu-batu itu harus dibatasi sampai ukuran maksimum tidak lebih dari 75% ketebalan lapisan. Agar permukaan urugan seragam dan rata, timbunan batu harus ditutup dengan tanah secukupnya.


(g) Timbunan Berlapis (Mixed Material in Fill)
Bila timbunan akan terdiri dari lapis-lapis dari bermacam-macam jenis batuan seperti pasir, kapur atau lempung atau material lain yang berlainan sifat, maka material tersebut harus diletakkan pada lapisan berselang-seling secara vertikal pada seluruh lebar timbunan dengan ketebalan yang ditentukan Konsultan Pengawas.

Bila kualitas material urugan bermacam-macam, Kontraktor harus meletakkan sedemikian rupa sehingga material yang menurut Konsultan Pengawas lebih baik harus diletakkan pada lapisan yang lebih atas.Batu cadas atau batu lempung dan batuan lunak lainnya harus dihancurkan dan gumpalan atau bongkahan-bongkahan tidak boleh terkumpul pada kaki timbunan.


2.9. Material Buangan (Waste)
(1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembongkaran, pemuatan, pengangkutan dan penghamparan tanah yang ditentukan sebagai material buangan di tempat pembuangannya.

(2) Material Buangan (waste)
Material yang tergolong material buangan (waste) adalah sebagai :
(a) Material hasil galian dari pelaksanaan jalan yang dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan Pengawas, tidak memenuhi syarat digunakan sebagai timbunan atau pekerjaan lainnya.
Umumnya, lempung dan lanau dengan organik berkadar tinggi, gambut, tanah yang banayk mengandung akar, rumput dan bahan tumbuan lainnya, limbah rumah tangga atau industri, adalah tidak sesuai. Bahan yang lunak atau tidak sesuai karena terlalu basah atau kering tidak harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak sesuai kecuali diperintahkan lain oleh Konsultan Pengawas.

(b) Material hasil galian dalam daerah milik jalan yang berlebih setelah dipakai untuk timbunan, tetapi kelebihan material ini bukan diakibatkan karena penggunaan material dari borrow pit yang dibuat oleh Kontraktor untuk kemudahannya, sesuai dengan ketentuan Spesifikasi .

Material yang tergolong material buangan ini tidak boleh dibuang sebelum ada persetujuan atau perintah tertulis dari Konsultan Pengawas setelah memperoleh petunjuk dari Pengguna Jasa.Apabila tidak untuk dibuang, maka Pengguna Jasa harus menyediakan lokasi penyimpanan.

(3) Syarat Pelaksanaan.
Material yang tidak memenuhi syarat (unsuitable), harus digali sampai kedalaman di bawah lapisan subgrade pada daerah galian dan di bawah dasartimbunan sampai kedalaman yang ditunjukkan pada Gambar atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.Bila material itu digali di bawah subgrade atau di bawah dasar timbunan atau untuk benching pada timbunan, penggalian harus ditimbun lagi dengan material yang memenuhi syarat.

Material buangan (waste) harus dibuang ke daerah pembuangan yang disediakan oleh Kontraktor sedemikian rupa sehingga tampak rapi dan tidak mengganggu drainase yang ada, dipadatkan secukupnya agar tidak longsor maupun erosi, dan tidak akan menimbulkan kerusakan pada jalan. Bila Kontraktor merasa perlu memindahkan tempat pembuangan, sebelumnya harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.

Daerah pembuangan harus selalu rapi, dan dalam keadaannya memungkinkan berfungsinya drainase, sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Material buangan (waste) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan atau merusak harta milik sekitarnya.

Lereng penimbunan material buangan (waste) tidak melebihi kemiringan 2 : 1, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.

2.10. Daerah Urugan Khusus
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan penempatan "free-draining granular material" (material berbutir yang memungkinkan pematusan bebas) di bawah air pada daerah rawa, atau pada daerah bertanah lunak yang cukup dalam, dimana penggantian dengan tanah yang lebih baik tidak memungkinkan.

Penimbunan kembali untuk pelaksanaan dinding dengan penulangan tanah harus memenuhi ketentuan Bab ini, tetapi di samping itu, material penimbunan kembali akan memuaskan kebutuhan kontraktor spesialis dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Bahan penimbunan kembali tidak boleh terdiri kerikil sungai langsung, kecuali disaring dan dipecah untuk memberikan ukuran maksimum 20mm. Bahan yang disarankan adalah granular, material lapis pondasi batu pecah, atau juga pasir alam berkerikil bergradasi menerus, atau bahan sejenis.

Yang dimaksud daerah rawa adalah daerah-daerah di mana timbunan harus dibuat melintasi tanah yang rendah yang secara musiman atau selamanya berada di genangan air, sehingga menurut pendapat Konsultan Pengawas, berdasarkan topografi daerah itu, tidak dapat dikeringkan dengan metoda menurut Spesifikasi.

(2) Pelaksanaan
Pengurugan harus sampai ketinggian tidak kurang dari 50 cm di atas muka tanah asli atau tidak kurang dari 50 cm di atas muka air pada waktu itu, dengan menggunakan material dari galian biasa, borrow material atau free-draining material sebagaimana yang ditentukan di bawah ini.

Free-draining material :
Ukuran maksimum adalah 40 mm dengan gradasi sesuai dengan tabel berikut :


Material pilihan harus ditempatkan sesuai dengan elevasi dan penampang melintang pada Gambar atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga :
(i) Setelah pemadatan dan proofrolling, permukaannya tidak kurang dari 50 cm di atas permukaan air pada waktu itu; dan/atau

(ii) Tingkat daya dukung telah tercapai untuk keperluan pelaksanaan timbunan sampai elevasi Subgrade.

Untuk itu, material tersebut harus dihamparkan secara merata sesuai dengan profil (penampang memanjang) yang tercantum dalam Gambar atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, dengan alat yang cocok dan merupakan lapisan dengan ketebalan tidak lebih besar dari yang diperlukan untuk mendukung alat angkut selama pelaksanaan lapisan berikutnya. Material yang dihamparkan di luar profil yang ditentukan tidak akan diukur untuk pembayaran.

Pemadatan harus dilaksanakan sesuai instruksi Konsultan Pengawas dan dilakukan dengan menggunakan alat yang sesuai/cocok.Penurunan elevasiakibat penurunan timbunan harus diperbaiki dengan menghamparkan material tambahan sampai elevasinya lebih tinggi dari elevasi yang ditentukan, atau dengan menambahkan material lain selama pemadatan berlangsung.

Pemadatan harus diteruskan sampai Konsultan Pengawas merasa pasti bahwa penurunan permukaan telah berhenti dan tidak ada deformasi pada lintasan alat pemadat (roller).


2.11. Urugan Material Berbutir (Granular Backfill)
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, penempatan dan pemadatan urugan material berbutir di dekat struktur.Daerah tempat urugan adalah daerah pengaruh dari struktur sebagaimana tertera dalam Gambar.

(2) Material
Material harus kerikil pecah, batu, timbunan batuatau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi material-material ini. Gradasi atau bukan bergradasi menerus, Ketentuan gradasi dari material ini adalah sebagai berikut :
  • Ukuran maksimum 10 cm
  • Lolos ayakan 4,75 mm 25% to 90%
  • Lolos ayakan 0,075 mm 0% to 10%
  • Indeks Plastisitas maks. 10.
(3) Pelaksanaan
a)    Urugan material berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum menurut ketentuan AASHTO T 180.

b)    Jumlah urugan material berbutir diukur dan dibayar berdasarkan jumlah meter kubik material yang disediakan dan dipadatkan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, dan sesuaiSpesifikas.

c)    Material urugan harus ditempatkan dalam batas zona pengaruh, dan material yang ditempatkan di luar zona pengaruh tidak akan diukur untuk pembayaran.

d)    Bila ada material dari zona pengaruh yang harus dipindahkan akibat dari metoda kerja Kontraktor, maka Kontraktor harus menggantinya dengan urugan material berbutir atas biaya sendiri. Bila ada Pasal dari Spesifikasi ini yang memerintahkan penggalian pada zona pengaruh, maka pengurugan galian harus dengan material berbutir.

2.12. Urugan Rembesan (Permeable Backfill)
(1) Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan material urugan tertentu di dekat struktur sesuai dengan Spesifikasi dan pada tempat sebagaimana tertera dalam Gambar atau sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas.

(2) Material
Material urugan ini harus keras, bersih, batu pecah atau batu kerikil, dengan persyaratan gradasi sebagai berikut :


(3) Pelaksanaan
Metoda pelaksanaan kerja merupakan wewenang Kontraktor, namun rincian metoda harus sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum pekerjaan dimulai. Seluruh detail urugan rembesan harus sesuai dengan Gambar dan derajat kepadatannya harus sesuai dengan perintah Konsultan Pengawas.

Kecuali bila material urugan ini diatur dengan mata pembayaran lain, jumlah urugan rembesan diukur dan dibayar berdasarkan jumlah meter kubik dari material yang disediakan, ditempatkan dan dipadatkan sesuai dengan detail yang tertera dalam Gambar. Material yang ditempatkan di luar ukuran-ukuran dalam Gambar tidak akan diukur untuk pembayaran.

2.13. Drainase Pasir Vertikal (Vertical Sand drain) dan Drainase Pasir Horisontal (Horizontal sand drain)
(1) Uraian
Pekerjaan ini mencakup pemasangan sistem horizontal sand drain dan vertical sand drain pada daerah tanah lembek seperti tertera pada Gambar atau seperti perintah Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi dan ketentuan dari Konsultan Pengawas yang akan dinyatakan setelah Kontraktor melaksanakan penelitian tanah yang diperlukan.
Pekerjaan ini mencakup pemasangan tiang-tiang pasir (sand piles) dengan jarak dan kedalaman tertentu, dan penempatan lapisan pasir di atas daerah yang akan dikeringkan.

(2) Material
Pasir untuk sand drain adalah pasir kasar yang berpermeabilitas tinggi dan memenuhi persyaratan gradasi berikut :



Material harus bersih dari gumpalan/endapan kotoran, bahan organik atau pun bahan lain yang dapat mengganggu.

(3) Pelaksanaan
Kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, metoda pekerjaan ditentukan sebagai berikut :
a)    Sand drainakan dipasang dengan memasukkan sebuah pipa yang mempunyai katup tertutup pada ujung bawahnya, menggunakan peralatan pemancang pipa. Bila pipa telah sampai ke kedalaman tertentu, maka pipa diisi dengan pasir kasar kering sesuai ketentuan di atas dan katup di bagian ujung bawah pipadibuka. Kemudian ujung atas pipa ditutup dan ke dalam pipa dipompakan udara sehingga pipa muncul dari tanah, dan serentak mengeluarkan muatan pasir melalui ujung/lubang bawah yang terbuka. Bila sand drain vertikal telah selesai sesuai dengan jarak yang tercantum dalam Gambar atau sesuai instruksi Konsultan Pengawas, maka ditimbunkan satu lapis pasir kasar (sand blanket) di atas daerah tersebut sampai ketebalan sesuai Gambar atau sesuai perintah Konsultan Pengawas.

b)    Permukan pelat penurunan harus dipasang di atas landasan pasir setebal 10 cm sedemkian hingga permukaan pelat bagian atas mendatar. Sebelum menempatkan setiap material timbunan Konsultan Pengawas akan memeriksa pemasangan yang telah lengkap dan mengambil ketinggian awal di atas pelat dasar dan bagian atas pipa. Suatu lapisan pasit setebal 30 cm harus ditempatkan pada dasar pelat penurunan untuk menghilangkan kesalahan landasan. Pelaksanaan timbunan di depan pipa harus diperpanjang seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Pekerjaan juga harus mencakup pemasangan dan pemeliharaan pemantauan penurunan lain dan alat ukur seperti yang disyaratkan oleh Kosultan Pengawas. Selama penurunan drainase pasir, lebar tambahan pasir 1 m dan kedalaman 1 m mungkin diminta oleh Konsultan Pengawas untuk ditempatkan pada kaki timbunan pasir untuk selanjutnya disingkirkan setelah penurunan selesai


BACA JUGA

No comments:

Post a Comment