loading...

Monday 20 June 2016

PROSEDUR DAN METODE PELAKSANAAN DIVISI UMUM

JENIS DAN PENYIMPANAN MATERIAL
      a)      Ketentuan Umum
Kecuali bila ditetapkan lain dalam Kontrak ini, seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, instalasi (bukan peralatan konstruksi) dan perlengkapan lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
Sebelum memesan material atau barang-barang manufaktur yang termasuk dalam pekerjaan tetap, Kontraktor harus menyampaikan rincian lengkap untuk persetujuan, mengenai butir-butir material itu, nama-nama perusahaan yang memperoleh marerial itu, dan daftar material yang akan dipesan dari perusahaan itu. Kontraktor harus mengajukan sample dan dokumen-dokumennya untuk meminta persetujuan Konsultan Pengawas.

b)     Penempatan / Penyimpanan Material
mobilisasi alat berat
Mobilisasi Alat Proyek
§   Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas agar sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta, harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.Tempat atau lahan milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari pemiliknya dan bila perlu menyewa dan membayarnya.
§   Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
§   Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan dimiringikan ke samping sesuai kebutuhan sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
§   Lapangan (Site) berarti tempat Pekerjaan Permanen akan dilaksanakan termasuk tempat penyimpanan dan tempat kerja dimana bahan dan instalasi (bukan peralatan konstruksi) akan didatangkan, dan setiap tempat lain yang disebutkan dalam Kontrak yang merupakan bagian dari Lapangan.

                     DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view


 1.2.        RESTRIBUSI
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk segala kompensasi dan retribusi material galian. Untuk kompensasi dan retribusi ini, tidak akan diadakan pembayaran terpisah, tetapi sudah harus termasuk ke dalam Harga Satuan dan Harga Total yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.

1.3.        RUANG MILIK JALAN (RUMIJA)
Rumija adalah bidang tanah yang diperoleh dan diperuntukkan untuk jalan. Lebar Rumija seperti tampak pada Gambar hanya merupakan perkiraan, lebar sesungguhnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.

1.4.        TEMPAT KERJA (WORKING AREA)
Kontraktor harus melakukan segala tata cara, termasuk pembayaran bila perlu, untuk memakai bidang tanah yang dibutuhkan untuk tempat kerja di luar Rumija, dan Pengguna Jasa tidak bertanggungjawab atas pemakaian tanah tersebut. Kecuali bila ditentukan dalam Spesifikasi Khusus atau pada waktu Pelelangan.

1.5.        TEMPAT UNTUK JALAN SEMENTARA DAN PERUMAHAN/BARAK PEKERJA DAN GUDANG
Kontraktor harus memilih, menata dan bila perlu membayar atas pemakaian bidang tanah untuk jalan sementara, bangunan tempat pengolahan beton dan material aspal (bitumen), tempat penyimpanan peralatan, bangunan Kantor, atau keperluan lain selama pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara rumah-rumah untuk pekerja dan gudang-gudang yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan, dan harus mengaturnya sendiri dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan pemilik tanah yang bersangkutan serta bila perlu membayar kepada pemilik tersebut.



1.6.        KANTOR DAN FASILITAS LAPANGAN
Kontraktor harus memasok, melengkapi, memelihara selama masa Kontrak, semua tempat barak dan gudang yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan, dan harus melakukan pengaturannya sendiri dengan pemilik tanah yang akan ditempati, sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas, dan jika perlu, membayar untuk penggunaanya.

1.7.        LABORATORIUM
a)      Kontraktor harus menyediakan, melengkapi dan memelihara, selama berlaku Kontrak, laboratorium yang memadai, dan bisa dipindah-pindah lengkap dengan fasilitas, furniture, peralatan, personil, perlengkapan dan instalasinya; untuk melaksanakan pengujian pengendalian mutu yang disyaratkan dalam Kontrak ini. Kontraktor harus bertanggungjawab atas pelaksanaan semua pengujian menurut perintah dan koordinasi Manager Kendali Mutu dan menurut pengawasan dari Konsultan Pengawas.
b)      Laboratorium harus dilengkapi dengan peralatan dan material yang dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan (tes) standar yang ditentukan dalam Spesifikasi .
c)      Peralatan dan bahan/material lain-lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan yang ditentukan dalam Kontrak harus disediakan oleh Kontraktor dan dipasang dalam Laboratorium. Dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari setelah dikeluarkannya Tanggal Mulai Kerja (Commencement Date) Kontraktor harus mengajukan daftar semua peralatan yang akan disediakan dan rinciannya, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d)      Semua peralatan untuk pemeriksaan/testing harus bertipe standar dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan disimpan secara benar oleh Kontraktor. Pasokan air dan tenaga listrik yang cukup harus selalu tersedia sepanjang waktu.
e)      Setiap penunjukan AASHTO Test and Material dalam Spesifikasi inj merujuk pada "AASHTO Specification for Highways Material and Methods of Sampling and Testing" dan harus merujuk pada revisi terakhir spesifikasinya pada saat pelelangan, kecuali sudah dinominasikan dengan yang lain


1.8.        PENGUKURAN DAN PEMBUATAN PATOK
(1)  Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis dan kemiringan jalan sesuai dengan Gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-garis dan kemiringan jalan, dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok. Kontraktor harus mengajukan pemberitahuan mengenai pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus dapat membuat pengukuran atas pekerjaan pematokan, dan Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu. Pengukuran yang sudah disetujuiakan menjadi dasar pembayaran.
(2) Kontraktor harus menyediakan peralatan, instrumen, personil dan tenaga survai, dan lain-lain material yang mungkin dibutuhkan untuk memeriksa pemasangan / pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait. Peralatan dan personil survai meliputi, tetapi tidak hanya terbatas pada :
a)      Surveyor dan  pekerja surveyor
b)     Peralatan Survai : Peralatan Survai yang meliputi :
§  Total station elektrik yang dapat dibaca minimum 1 (satu) detik, dengan akurasi ≤ 5 (lima) detik, buatan setelah 2013, dan memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku ketika digunakan.
§  Auto Level
§  Tripod Aluminium (Flat Head)
§  Program Card, termasuk perangkat lunak dan data cable Min 1 MB SRAM ,Card reader/Writer Model Card.
§  Single prism set
§  Pole Tripod Type PPS ,Telescopic Prism Pole dengan nivo
§  Walky-talky
§  Meteran pita baja dengan panjang 50m; batang baja pengukur (4m);

(3)  Kontraktor harus mengadakan survai dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, seperti patok kemiringan (slope stakes), temporary grade stakes, lay out dari jembatan dan gorong-gorong, offset line, dan lain-lain, selain pengukuran ini Kontraktor wajib melaksanakan pematokan rinci (stake-out) sesuai dengan Gambar Rencana sebelum pekerjaan dimulai.
(4) Pengukuran penampang melintang (cross section) setiap interval 25 meter atau lebih rapat sesuai dengan kebutuhan lapangan. Setelah pekerjaan pembersihan tempat kerja (clearing and grubbing) Kontraktor harus melakukan pengukuran potongan melintang (cross section) kembali untuk mendapatkan kondisi terakhir lapangan. Kontraktor harus mengajukan satu set salinan gambar beserta perangkat lunak penampang melintang (cross section) kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.

1.9.        KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a)    Uraian Pekerjaan
§  Ketentuan Penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
§  Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
§  Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.004/BM/2006 serta peraturan terkait lainnya.

b)   Sistem Manajemen K3 Konstruksi
§  Kontraktor harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
§  Kontraktor harus melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan
§  Kontraktor harus mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (PCM) untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Pengguna Jasa sesuai ketentuan Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
§  Kontraktor harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa

c)    K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
§  Fasilitas Sanitasi
Kontraktor harus menyediakan toilet yang memadai untuk staf dan pekerja yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja serta tempat sampah dengan kapasitas yang memadai.
§  Dalam segala hal toilet harus menyediakan se-kurang2nya air bersih dengan debit yang cukup dan lancar, plumbing system yang memisahkan air bersih dan air kotor serta pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.

DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view

 1.10.     GAMBAR RENCANA
Gambar Rencana untuk Proyek ini diterbitkan dan dijadikan bagian dari Spesifikasi ini dan Dokumen Kontrak.Dalam Gambar ini harus diantisipasi bahwa revisi minor terhadap alinyemen lokasi, ruas dan detail dapat dilakukan selama pekerjaan berlangsung. Kontraktor harus melakukan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar dan Spesifikasi, dan tidak akan mengambil keuntungan dari setiap kesalahan atau kelalaian dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi ini. Konsultan Pengawas akan melakukan koreksi dan interpretasi dianggap perlu untuk pemenuhan Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi tercantum pada Gambar atau dapat dihitung, pengukuran skala tidak boleh digunakan kecuali bila disetujui oleh Konsultan Pengawas. Setiap perubahan dari Gambar karena kondisi lapangan tidak dapat diguga sebelumnya akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disetujui secara tertulis.

1.11.     MANAJEMEN MUTU
(1) Umum
Pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu, memanfaatkan sumber daya Pengguna Jasa, Konsultan Pengawas, Kontraktor dan pihak ketiga, sebagaimana diperlukan.
a)    Pengendalian Mutu (QC, Quality Control): Proses memeriksa mutu hasil pekerjaan dari Kontraktor untuk menentukan apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
b)    Jaminan Mutu (QA, Quality Assurance): Proses mengevaluasi seluruh hasil pekerjaan, oleh Tim yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa untuk melakukan PekerjaanQuality Assurance, secara teratur untuk memberikan keyakinan bahwa hasil Pekerjaan itu memenuhi standar mutu yang relevan.
c)    Program manajemen mutu mempunyai dua komponen kunci yaitu :
§  Pengendalian Mutu – tanggungjawab Kontraktor
§  Jaminan Mutu – tanggungjawab Konsultan Pengawas menurut Rencana Jaminan Mutu (QA Plan) Konsultan Pengawas

Tiap komponen dari program harus dialamatkan pada bahan, proses, hasil pekerjaan dan dokumentasi yang dituangkan ke dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK).Yang disusun dan kemudian disajikan oleh Kontraktor pada saat diadakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (PCM) yang terdiri dari:
o   Ruang Lingkup pekerjaan;
o   Organisasi Kerja dan Uraian Tugas dan Tanggungjawabnya;
o   Jadwal Pelaksanaan terinci per elemen dari pekerjaan;
o   Rincian Prosedur Pelaksanaan pekerjaan;
o   Rincian Prosedur Standar Instruksi Kerja dan Daftar Simak;
o   Formulir Bukti kerja;
o   Daftar Personel Pelaksana.

Standar Prosedur Pelaksanaan RMK mengacu pada Sistem Manajemen Mutu Bina Marga Nomor: DJBM/SMM/PP/14 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-perubahannya, bila ada.

(2) Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan)
a) Ketentuan-ketentuan Umum Rencana Pengendalian (QC Plan)
Sebagai bagian dari Jaminan Mutu Kontraktor yang disyaratkan dalam Syarat-syarat Umum Kontrak, Kontraktor harus bertanggungjawab atas semua Pengendalian Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan. Pekerjaan Pengendalian Mutu (QC) termasuk memantau, mengispeksi dan menguji cara, metoda, bahan, kecakapan-kerja, proses dan produk dari semua aspek Pekerjaan sebagaimana diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengann persyaratan Kontrak.
b)    Kontraktor harus menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Kontrak dan harus menyerahkan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) yang lengkap kepada Konsultan Pengawas sebelum dimulainya setiap elemen Pekerjaan.
c)    Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) harus mencakup Pekerjaan secara keseluruhannya, termasuk tanpa pembatasan terhadap semua bahan yang dipasok Kontraktor dan Sub-Kontraktor, dan semua jenis dan tahap pelaksanaan pada Kegiatan dengan mengacu pada spesifikasi teknis dan gambar rencana.
d)    Program Pengendalian Mutu Kontraktor harus dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengendalian Mutu (QC Plan) dan harus dikelola dengan baik, dengan hasil pengujian yang mewakili operasi yang aktual. Hasil-hasil tersebut akan dilaporkan dengan akurat dan dalam suatu waktu tertentu.
e)    Rencana Pengendalian Mutu Staf Kendali Mutu dan Ketentuan-ketentuan Pengajuan Peralatan Sesuai dengan Pasal S1.09 dan S1.10 dari Spesifikasi ini, dan Syarat-syarat Umum Kontrak, Kontraktor harus menyediakan semua sumber daya dan melakukan semua kegiatan yang perlu untuk memastikan :
§  Ketentuan-ketentuan dari staf inspeksi atau penguji yang memadai, dengan peralatan yang memadai dan dukungan teknis untuk melaksanakan semua fungsi-fungsi Pengendalian Mutu dengan cara dan waktu yang akurat.
§  Semua peralatan pengujian dikalibrasi, dipelihara sebagaimana semestinya, dan dioperasikan dalam kondisi baik.
§  Semua pengujian dan inspeksi dilaksanakan sesuai dengan standar yang memadai dari persyaratan Kontrak dalam kendali  Mutu.
§  Penyerahan hasil pengujian kepada Konsultan Pengawas, dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, untuk laporan harian untuk semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan ketidak-sesuaian dari bahan yang diuji.
§  Penyerahan hasil pengujian, dalam 48 (empat puluh delapan) jam, untuk laporan harian untuk semua pengujian dan inspeksi yang menunjukkan kesesuaian bahan yang diuji dan keter-sediaan dokumentasi pendukung untuk memperkuat hail pengujian jika diperlukan.
§  Pengorganisasian, kompilasi dan penyerahan semua dokumentasi Pengendalian Mutu (QC) kegiatan dalam 14 hari sejak penerbitan Sertifikat Penyelesaian.
§  Penyerahan semua dokumen QC berupa laporan Kontraktor mengacu pada standar prosedur pelaksanaan Pelaporan Bina Marga nomor DJBM/SMM/PP/07 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-perubahannya, bila ada.
§  Rencana Pengendali Mutu (QC Plan) harus termasuk struktur organisasi yang menunjuk-kan rincian dari aliran informasi, titik-titik tunggu (holding point), perbaikan kekurangan dan hubungan dan tanggungjawab lain yang perlu untuk memastikan ketentuan-ketentuan mutu dari Kegiatan dapat dipenuhi.
§  Memastikan bahwa semua daftar simak Pengendalian Mutu dikerjakan oleh pihak-pihak yang kompeten dan bertanggungjawab.
§  Menyediakan ringkasan laporan mingguan dan bulanan untuk hasil-hasil pengujian dan inspeksi;
§  Memaraf proses ketidak-sesuaian ketika bahan atau produk tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan dan, memberitahu Konsultan Pengawas atas ketidak-sesuaian ini;
§  Menanggapai setiap Laporan Ketidak-sesuaian (Non-Conformance Report, NCR) yang diterbitkan oleh Konsultan Pengawas dalam waktu yang disebutkan dalam NCR;
§  Jadwal pengujian dan pelayanan inspeksi serta memantau prosedur pengujian dan inspeksi Pengendalian Mutu termasuk prosedur-prosedur dari sub-Kontraktor; 

 DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view

(3) Rencana Jaminan Mutu
Konsultan Pengawas akan menyiapkan dan melaksanakan Rencana Jaminan Mutu, yang merupakan bagian dari keefektifan dan kepercayaan dari Rencana Pengendalian Mutu Kontraktor. Konsultan Pengawas juga melakukan inspeksi acak dan sistematis dari Pekerjaan dan dokumentasi Pengendalian Mutu Kontraktor.
Tujuan Rencana Jaminan Mutu dan kegiatan-kegiatan inspeksi adalah untuk memastikan bahwa pembayaran yang dibuat hanya untuk pekerjaan yang telah diterima di lapangan.
Konsultan Pengawas akan memantau operasi Kontraktor dan program Pengendalian Mutu untuk memastikan bahwa standar tersebut telah dipenuhi dan untuk mengakses pembayaran apa yang telah diperoleh menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.

Kegiatan program Pengendalian Mutu tidak akan melepaskan tanggungjawab Pengendalian Mutu Kontraktor menurut ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.
Frekwensi inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu umumnya sekitar 0 – 10% (nol sampai sepuluh persen) dari frekwensi yang dilakukan oleh Kontraktor dalam Rencana Pengendalian Mutunya dan pada awalnya akan ditetapkan pada tingkat yang setaraf dengan keyakinan Konsultan Pengawas dalam keefektifitan yang diantisipasi dari program Pengendalian Mutu Kontraktor.
Konsultan Pengawas dapat menaikkan atau menurunkan frekwensi dari inspeksi dan pengujian Jaminan Mutu selama pelaksanaan Pekerjaan, yang merupakan bagian dari keefektifan aktual dari Rencana Pengendalian Mutu Kontraktor.

Setiap kejadian dari Tidak Diterimanya Pekerjaan yang ditemukan akan menghasilkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) yang diterbitkan Konsultan Pengawas untuk Kontraktor.

(4)  Titik-titik Tunggu (Holding Points)
Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas akan menginspeksi dan menyetujui tahapan-tahapan pekerjaan berikut sebelum melaksanakan pekerjaan diatasnya.
(a) Penetapan Titik Pengukuran
(b) Ketinggian Lapangan
(c) Pengujian-pengujian
(d) Galian Pondasi untuk bangunan struktur
(e) Penulangan dan Cetakan sebelum pengecoran beton
(f) Permukaan Tanah Dasar
(g) Permukaan Pondasi Bawah yang telah dipadatkan
(h) Permukaan Pondasi Atas yang telah dipadatkan.
(j) Lapisan lean concrete, perkerasan beton semen
(k) Gorong-gorong pipa, struktur drainase
(l) Saluran tanah , saluran pasangan , salauran beton (U-ditch)

(5) Audit Mutu
Sebagai bagain dari keseluruhan manajemen kegiatan, Pengguna Jasa boleh memiliki satu auditor untuk melengkapi pekerjaan dari staf Jaminan Mutu Konsultan Pengawas.Auditor akan melaporkan kepada Pengguna Jasa apakah bahan dan kegiatan Proyek dan hasil-hasil yang terkait telah memenuhi Kontrak, Rencana Pengendalian Mutu Kontraktor, dan Rencana Jaminan Mutu Konsultan Pengawas, atau tidak. Tujuan Audit Mutu adalah adanya suatu pendapat yang mandiri baik kegiatan Pengendalian Mutu maupun Jaminan Mutu dan menjadi proaktif untuk menghindari atau mengurangi mutu terkait dengan isu-isu yang memerlukan proses verifikasi.

 DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view

 (6) Laporan Ketidaksesuaian (NCR)
Ketidaksesuaian yang ditemukan harus ditindaklanjuti sebagai berikut.
a) Laporan Ketidaksesuaian Internal Kontraktor
Laporan Pengendalian Mutu Kontraktor harus mengindikasikan Pekerjaan tersebut tidak dalam kesesuaian, Manajer Kendali Mutu (QC Manager) harus menerbitkan Laporan Ketidaksesuaian (NCR) secara internal kepada Kontraktor, dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas, termasuk waktu untuk menanggapi. Kontraktor kemudian harus menanggapi Manajer Kendali Mutu (QC Manager), dengan tembusan kepada Konsultan Pengawas, berkenaan dengan Laporan Ketidaksesuaian (NCR), dalam waktu yang ditentukan.

b) Laporan Ketidaksesuaian yang diterbitkan Konsultan Pengawas
Laporan Jaminan Mutu Konsultan Pengawas mengindikasikan bahwa Pekerjaan tersebut tidak dalam kesesuaian, Konsultan Pengawas akan menerbitkan Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) kepada Kontraktor, termasuk waktu untuk menanggapi.
Kontraktor kemudian akan menanggapi Laporan Ketidaksesuaian (NCR) tersebut, dalam waktu yang ditentukan, dengan usulan pemecahan dan tindakan perbaikan.
Konsultan Pengawas akan menerima atau menolak usulan pemecahan dan usulan tindakan perbaikan.
Jaminan pengujian dan inspeksi akan dilaksanakan untuk menentukan jika tindakan perbaikan telah dilaksanakan dan hasil pekerjaan tersebut telah diterima. Penerimaan atau penolakan akan berlanjut sampai Konsultan Pengawas menentukan bahwa mutu pekerjaan telah dicapai.
Bagian pembayaran untuk Manajemen Mutu dapat ditahan sampai masalah Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) dipecahkan atau dapat ditahan secara permanen.
Pembayaran untuk Pekerjaan itu sendiri dapat ditahan sampai masalah Laporan Ketidak-sesuaian (NCR) tersebut dipecahkan.


1.12.     PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai ketentuan Pasal-pasal yang lain dari Spesifikasi.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.

a)      Pengupasan Lapisan Tanah Permukaan (Topsoil Stripping)
Pada daerah di bawah timbunan badan jalan atau pada tempat yang ditentukan Konsultan Pengawas, Kontraktor harus mengupas lapisan tanah permukaan dan membuangnya sebagaimana petunjuk Konsultan Pengawas.Secara umum pembuangan lapisan tanah permukaan hanya mencakup lapisan tanah yang subur bagi tumbuhnya tumbuh-tumbuhan dan maksimal tebal 30 cm.
Pembuangan lapisan tanah permukaan pada daerah-daerah yang telah ditentukan harus sampai pada kedalaman yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas, dan lapisan atas tanah itu harus dipisahkan dari material hasil penggalian lainnya.
Bila lapisan tanah permukaan tersebut akan dipergunakan untuk menutupi lereng timbunan atau daerah lainnya yang telah ditentukan Konsultan Pengawas atau sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar, pekerjaan pengupasan lapisan atas tanah tersebut dianggap mencakup juga penimbunannya bila perlu, dan pembuangannya, serta penempatan dan penebarannya di daerah-daerah yang ditentukan Konsultan Pengawas. Setelah ditebarkan, lapisan atas tanah tersebut harus digaru untuk membentuk permukaan yang rata yang bersih dari gulma, akar, rerumputan dan batu-batu besar.

b)     Pembuangan Material Hasil Pembersihan
Kayu-kayuan kecuali yang akan dipergunakan, dan semua semak-semak, tunggul, akar, batang kayu dan material tak terpakai lainnya hasil operasi pembersihan dan pembongkaran harus dibuang di lokasi yang sudah disediakan oleh Kontraktor. Jalan dan daerah-daerah di sekitarnya harus dijaga kerapihannya.Tidak boleh terdapat puing-puing di atau di sekitar daerah milik jalan.

c)      Perlindungan Untuk Tempat Tertentu yang Harus Tetap Dipertahankan.
Pada daerah-daerah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor bertanggungjawab untuk selalu melindungi dan memelihara semak-semak, pepohonan dan rerumputan yang ada pada daerah tersebut.Patok pengukuran, patok kilometer, instalasi pelayanan umum, dan benda lainnya yang ditunjuk Konsultan Pengawas untuk ditinggalkan harus dilindungi dari kerusakan yang dapat diakibatkan oleh operasi Kontraktor. Bila pekerjaan telah selesai, daerah-daerah tersebut harus dikembalikan kepada Pengguna Jasa dengan keadaan yang sama seperti sebelumnya, dan setiap kerusakan akibat langsung atau tak langsung dari pekerjaan Kontraktor harus diperbaiki dengan biaya sendiri.

d)     Metode Pelaksanaan
Pembersihan, pembongkaran, pengupasan lapisan atas tanah dan pembuangan bekas-bekas pembongkaran dan perlindungan untuk daerah-daerah tertentu, akan dipandang sebagai pekerjaan pembersihan tempat kerja, dan akan dibayar berdasarkan ukuran meter persegi.
Pemotongan pohon dan perlindungan terhadap pohon yang ditentukan dipertimbangkan sebagai Pemotongan Pohon yang Ada dan akan dibayar dalam buah. Pekerjaan pembersihan tempat kerja dan pembuangan pohon-pohon pada daerah yang diperuntukkan bagi daerah pembuangan, daerah material, daerah penambangan material timbunan, daerah jalan kerja dan semua daerah konstruksi sementara, tidak akan dibayar bila daerah-daerah tersebut berada diluar daerah yang telah ditetapkan untuk dibersihkan dan dibongkar, dan Kontraktor diijinkan menentukan apakah memilih menggunakan daerah pembuangan ataupun daerah penambangan material timbunan.

DOWNLOAD FILE ini disini 
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhSGZGNHBSWHV3QlE/view
https://drive.google.com/file/d/0BwOEmPxGJ6MhdHhfSUlDZVpvdTQ/view

BACA JUGA

No comments:

Post a Comment